Lulusan Jurusan/Program Studi Hukum Keluarga (Al Ahwal Al Syakhshiyyah) berpeluang untuk memiliki profesi utama sebagai hakim dan advokat serta berpeluang memiliki profesi tambahan, yaitu sebagai praktisi hukum di lingkup Peradilan Agama (panitera, juru sita, dan tenaga administrasi); Tenaga Ahli dan Administrasi di KUA; Mediator; Tenaga Ahli pada Lembaga Fatwa; atau